Lompat ke konten

Tegas ke Pelanggar Prokes, Polri Ganjar Satpam BRI di Makassar Penghargaan

Kapolda Jatim Berikan 250 Unit Sepeda Motor dan 2 Unit Ambulance Demi Menunjang Kinerja Babinkantibmas

Forkopimda Jatim Silaturahmi dan Takziayah ke Pondok Pesantren Annidhomiya, Pamekasan

Kadiv Humas Polri Beberkan Kinerja Virtual Police

Maksimalkan PPKM Skala Mikro, Bhabinkantibmas Dibekali Tracing Covid

Canangkan Gerakan Santri Bermasker, Wujudkan Jatim Bebas Covid-19

Humas Polres Malang Kota
  • PROFIL
    • Struktur
    • Sejarah
  • UNIT SATUAN
    • Penerangan Masyarakat (PENMAS)
    • Pengola Informasi dan Dokumentasi (PID)
    • MULTIMEDIA
  • PELAYANAN MASYARAKAT
    • Pelayanan Hukum
    • Pelayanan SPKT
    • Pelayanan SIM
    • Pelayanan Tahanan
  • MEDIA SOSIAL

Reklame Kedaluwarsa, di copot

01/10/201717/11/2017

Malangkotanews- (1/10/2017) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menurunkan 15 reklame billboard di Kota Malang mulai Papan reklame diturunkan karena izinnya sudah kedaluwarsa.
Satpol PP mengetahui titik-titik papan reklame sudah kedaluwarasa izinnya berdasarkan dari data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 
  • Facebook iconFacebook
  • Twitter iconTwitter
  • LINE iconLine

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
 Berita Malang

Navigasi pos

← Jaga kesehatan dengan olahraga Fitnes
Forpimda Kota Malang ikuti upacara hari kesaktian pancasila →

Pengunjung


Hari Ini: 394
Kemarin: 644
Minggu ini: 11394
Bulan ini: 50035
Total: 592431
Sedang Online: 82

RSS Tribratanews Polres Makota

Versi Android

Download
Dengan bangga dipersembahkan oleh Humas Polres Malang Kota | Tema: FlyMag oleh Tim Creative Humas Makota.